JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini kembali memberikan peringatan kepada publik agar senantiasa menyalurkan hak pilihnya di pemilu 2019. MUI bahkan mengharamkan golput dalam fatwanya. Lebih lanjut, Sekjen PPP itu mengatakan, golput yang dimaksud oleh MUI yaitu bagi orang-orang yang dengan sengaja tidak mau memilih, padahal dia tidak berhalangan. Sementara itu, bagi yang mendapat hambatan maka bisa dimaklumi jika golput. Itu baru (dimaklumi kalai golput)," tandasnya.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 09:33 UTC