Soal Djoko Tjandra, Polri: Sudah Bukan Kewenangan Kami - News Summed Up

Soal Djoko Tjandra, Polri: Sudah Bukan Kewenangan Kami


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan Djoko Tjandra yang memiliki nama asli Joko Tjandra bukan lagi menjadi kewenangannya, meski kasus yang menyeret dia terus berproses. Jadi sudah kewenangan Dirjen PAS untuk yang bersangkutan, kami tidak bisa update untuk itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Agustus 2020. Dalam perkara di Polri, Djoko diduga melobi Brigjen Prasetijo Utomo melalui kuasa hukumnya Anita Kolopaking, untuk menerbitkan surat jalan palsu. Buntut dari langkah Prasetijo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dari jabatannya, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Oleh karena itu selanjutnya kami koordinasi dengan Ditjen PAS (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui konferensi pers daring.


Source: Koran Tempo August 09, 2020 02:25 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */