Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat - News Summed Up

Soal Ahok, Pakar: Keputusan Mendagri Tidak Tepat


Selasa, 21 Februari 2017 | 15:57 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berinteraksi dengan warga pinggir kali kawasan Kelurahan Bukit Duri, Jakarta, 20 Februari 2017. TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta – Guru besar bidang ilmu administrasi pemerintahan daerah Hanif Nurcholis menilai keputusan Kementerian Dalam Negeri tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak tepat. Hanif menyampaikannya sehubungan dengan status Ahok sebagai terdakwa penistaan agama. “ Meskipun ada dua pasal, ancaman 5 tahun dan 4 tahun, tidak usah dibolak-balik. Alasannya, Ahok didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156-a KUHP tentang Penodaan Agama.


Source: Koran Tempo February 21, 2017 08:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */