Menurut Hasyim, jika terjadi revisi UU Pemilu, maka revisi tersebut harus tuntas pada Desember 2022 sehingga tiga DOB Papua bisa mengikuti tahapan Pemilu Serentak 2024. “Harapan kami, akhir tahun ini Desember, itu sudah ada keputusan tentang bagaimana format atau bagaimana substansi materi perubahan Undang-Undang pemilu,” kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (2/8). Hasyim mengatakan, setidaknya revisi UU Pemilu selesai dilakukan sebelum tahapan penataan dapil Pemilu 2024 dan pencalonan peserta pemilu baik DPD, DPR dan DPRD. Sementara pencalonan Anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 dan pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April hingga 25 November 2023. Hasyim menyebut, keberadaan tiga DOB Papua bakal memiliki dampak elektoral atau kepemiluan.
Source: Jawa Pos August 03, 2022 01:56 UTC