KOMPAS.com - Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, mulai tahun 2020 dana bantuan operasional sekolah (BOS) akan ditransfer Kementerian Keuangan langsung ke rekening sekolah. Pemberian dana BOS tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi seperti tahun sebelumnya, sehingga penggunaan dana BOS diharapkan dapat lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah terutama meningkatkan kesejahteraan guru- guru honorer. Skema baru bagi BOS reguler yang dikeluarkan oleh Kemendikbud tersebut dinilai memberikan dampak besar, bukan hanya bagi guru non ASN melainkan juga bagi sekolah. Bagi sekolah, skema tersebut menjadi momen yang sangat penting untuk menguji kapasitas kepala sekolah di bidang kepemimpinan dan tata kelola sekolah. Sulitnya mengatur dana BOS terdahuluSementara itu Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia, Didi Suprijadi, mengungkapkan bahwa dalam skema kebijakan Dana BOS terdahulu banyak guru yang tidak mau menjadi kepala sekolah karena sangat sulit mengelola keuangan sekolah.
Source: Kompas February 18, 2020 02:15 UTC