Skandal Korupsi Pembiayaan LPEI, Kejati Jakarta Jebloskan Dua Pejabat - News Summed Up

Skandal Korupsi Pembiayaan LPEI, Kejati Jakarta Jebloskan Dua Pejabat


Jakarta, INDEPENDENMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta kembali menggulung tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembiayaan swasta yang merugikan keuangan negara hingga Rp919 miliar. Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jakarta, Rans Fismy, menjelaskan bahwa AMA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AM, dan KRZ merupakan pejabat tinggi di lingkungan LPEI. Mereka disebut membuat kajian pemberian pembiayaan dengan mengacu pada data dan dokumen yang tidak valid dari tersangka LR dan HL.


Source: Jawa Pos January 20, 2026 14:06 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */