Skandal 1MDB, Najib Razak Eks PM Malaysia Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara - News Summed Up

Skandal 1MDB, Najib Razak Eks PM Malaysia Dijatuhi Hukuman 165 Tahun Penjara


SUKABUMIUPDATE.com - Najib Razak, Mantan Perdana Menteri Malaysia, dinyatakan bersalah atas dakwaan pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) pada Jumat 26 Desember 2025. Saat ini, ia juga tengah menjalani hukuman penjara terpisah atas perkara dana SRC International, yang merupakan mantan anak perusahaan 1MDB. Sequerah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Najib Razak untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan lima tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang, yang dijalankan secara bersamaan. Baca Juga: BPBD: 28 KK, 87 Jiwa, 29 Rumah Rusak-Jembatan Putus Usai Bencana di Jampangtengah dan PurabayaHakim memerintahkan agar hukuman dimulai setelah Najib menyelesaikan masa hukuman penjara enam tahunnya saat ini yang berarti masa hukuman baru akan dimulai pada tahun 2028. Terlepas dari vonis tersebut, Najib Razak tetap mendapat dukungan dari beberapa anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) yang kini menjadi bagian dari pemerintahan persatuan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.


Source: Koran Tempo December 29, 2025 07:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */