Rabu, 21 September 2016 | 20:36 WIBDasrul, guru SMKN 2 Makassar, yang menjadi korban pemukulan, menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. IQBAL LUBISTEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar memvonis mantan siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Makassar, MAS, 15 tahun, yang bersama ayahnya mengeroyo guru, dengan hukuman pembinaan selama 1 tahun. MAS bersama ayahnya mengeroyok guru Dasrul pada 10 Agustus 2016 di halaman SMA Negeri 2 Makassar. Akibat pengeroyokan itu, guru Dasrul mengalami patah tulang hidung. Insiden itu dipicu karena sebelumnya guru Dasrul diduga memukul siswanya karena tidak membawa perlengkapan belajar.
Source: Koran Tempo September 21, 2016 13:30 UTC