TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menyinggung kasus Meikarta yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. “Bagaimana di Meikarta itu orang beli rumah malah dituntut balik,” kata Herry dalam acara Pendandatangan MoU Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang disiarkan secara langung melalui kanal YouToube Kementerian PUPR, Rabu, 25 Januari 2023. Herry menilai kasus sengketa proyek Meikarta terjadi lantaran tidak ada skema penjaminan pembiayaan. Salah satu korban Meikarta, Idris Achmad, bercerita membeli tiga apartemen untuk diwariskan ke ketiga anaknya. RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA SARIBaca Juga: Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU
Source: Koran Tempo January 25, 2023 20:47 UTC