Baru dua bulan Arifin bekerja menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Korea, vonis dokter harus diterimanya. Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir yang memang tengah berada di Korsel terkait kunjungan diplomatiknya menyatakan, TKI yang berkesempatan bekerja di Korsel adalah WNI yang sangat beruntung. Gaji TKI di Korsel itu setara dengan upah minimum regional (UMR) atau sekitar Rp 13,5 juta. Pachrul menolak disebut sebagai overstayer karena setiap periode ia pulang ke Tanah Air dan kemudian mendapatkan kesempatan untuk kembali bekerja di Korsel. Pachrul mengakui ditawari jabatan oleh bosnya di Korsel untuk bekerja di pabrik LG di Indonesia.
Source: Republika August 29, 2016 23:03 UTC