Bogor, Beritasatu.com - Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kian mengkhawatirkan, di Kota Bogor Jawa Barat, enam remaja berusia di bawah umur diperdagangkan sebagai penjaja seks secara online. Aparat Reskrim Polresta Bogor Jawa Barat akhirnya menangkap sembilan pelaku TPPO yang memperdagangkan keenam korban, 2 di antaranya ternyata masih berstatus anak di bawah usia, para pelaku langsung menjalani penyidikan Senin (12/06/2023). Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan enam korban perdagangan manusia ini seluruhnya menjadi korban eksploitasi seks dan ekonomi dengan modus melalui media sosial. 6 korban yang masih berstatus anak anak ini adalah VU, PK, AR, SA, AP dan PR. Atas perbuatan ini para tersangka terancam hukuman penjara paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun atas tuduhan TPPO dan undang undang perlindungan anak.
Source: Suara Pembaruan June 12, 2023 16:56 UTC