PEMERINTAH akhirnya memberlakukan kebijakan di sektor penerbangan untuk merespons kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah. Kebijakan yang diumumkan pada Senin, 6 April 2026, itu berupa biaya tambahan atau fuel surcharge maksimal 38 persen serta insentif fiskal untuk maskapai penerbangan berupa pembebasan bea masuk impor komponen pesawat dan pembebasan pajak pertambahan nilai.
Source: Koran Tempo April 07, 2026 23:08 UTC