LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Banyak pihak yang saat tengah dibuat penasaran terkait syarat dan cara membuat IKD pengganti e-KTP. Seperti diketahui cara membuat IKD pengganti e-KTP ini bisa dibuat melalui HP saja. Jadi setiap orang bisa membuat IKD pengganti e-KTP hanya melalui aplikasi saja, tentunya lewat HP sehingga jadi lebih mudah dan cepat. Membuat IKD pengganti e-KTP ini pun sangat mudah, praktis, dan cepat lho. Adapun syarat membuat IKD pengganti e-KTP:Syarat pembuatan IKDMempunyai e-KTPMempunyai email aktifMempunyai HPCara membuat IKD pengganti e-KTPLanjut, kamu pun bisa langsung membuat IKD hanya dengan aplikasi di HP tak harus pergi ke kantor Dukcapil.
Source: Republika December 09, 2023 06:56 UTC