Maka dari itu, seleksi ASN yang dibuka pada tahun ini hanya untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru dan tenaga kesehatan. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 rekrutmen PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar. Pelamar prioritas pertama adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang sudah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Kategori Pelamar yang DiprioritaskanPelamar prioritas kedua adalah THK-II, sedangkan pelamar prioritas ketiga adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. Sementara itu, untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar dalam database Kemendikbudristek dan guru yang terdaftar pada Dapodik akan masuk ke dalam kategori pelamar umum.
Source: Republika September 15, 2022 17:14 UTC