RBG.ID - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih. Pada hari ini mengawali pekan, Senin (4/9/2023), peraturan ganjil genap di sejumlah titik kawasan di Jakarta pada waktu-waktu tertentu kembali berlaku. Sebelumnya, aturan ganjil genap di Jakarta sempat dihentikan karena bertepatan dengan hari libur akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu. Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor 1 September 2023, Awas Diputar BalikMengingat, aturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Hingga kini, ada sebanyak 26 titik lokasi di ruas jalan Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.
Source: Jawa Pos September 04, 2023 02:18 UTC