Sikapi Putusan MK, PPP Waspadai Pemalsuan Suket Saat Mencoblos - News Summed Up

Sikapi Putusan MK, PPP Waspadai Pemalsuan Suket Saat Mencoblos


JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan materi terkait e-KTP menjadi syarat mencoblos pemilu 2019. Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi menyambut baik putusan MK tersebut. Supaya putusan MK tidak bias dalam pelaksanaannya. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusannya, MK membolehkan penggunaan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil.


Source: Jawa Pos March 29, 2019 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */