Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:00 WIBGubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan ke arah wartawan saat akan mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 22 Agustus 2016. Ahok akan membacakan perbaikan surat gugatan sesuai dengan masukan dari hakim MK. Baca: Perbaiki Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kumpulkan Pakar HukumAdapun salah satu unsur perbaikan yang diminta oleh hakim adalah pemaparan kerugian konstitusi terkait dengan pasal soal cuti kampanye bagi inkumben dalam Undang-Undang Pilkada itu. Baca: Diprotes Uji Materi Pakai Fasilitas Negara, Ini Jawaban AhokAhok mengatakan dirinya optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonannya untuk boleh memilih tidak cuti selama masa kampanye. Ahok menilai kewajiban cuti selama empat bulan akan memberatkan dirinya sebagai kepala daerah yang harus menjalani tugasnya sebagai pemimpin.
Source: Koran Tempo August 31, 2016 03:00 UTC