Kawat berduri dipasang di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Jumat, 26 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini. Meski sidang Rizieq Shihab dilaksanakan secara offline, masyarakat tetap tak diperkenankan menyaksikan langsung persidangan yang dibuka secara umum itu. Adapun agenda persidangan pagi ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Rizieq Shihab. Baca juga: Fakta Perseteruan Rizieq Shihab vs Bima Arya di Persidangan RS UmmiAtas kasus tersebut Rizieq Shihab dikenai pasal berlapis.
Source: Koran Tempo March 30, 2021 02:26 UTC