Sidang Raffi Ahmad Ditunda, Berikut Penjelasan Majelis Hakim - News Summed Up

Sidang Raffi Ahmad Ditunda, Berikut Penjelasan Majelis Hakim


TEMPO.CO, Depok - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Depok menunda persidangan pesohor Raffi Ahmad. Majelis Hakim yang diketuai Eko Julianto, dengan anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa mengatakan sidang ditunda karena kuasa hukum Raffi Ahmad tidak dilengkapi surat kuasa untuk menghadiri sidang. Sebagai kuasa harus dinyatakan dengan surat kuasa,” kata Ketua Majelis Hakim Eko Julianto dalam persidangan, Rabu 27 Januari 2021. Meski tergugat Raffi Ahmad tidak hadir dalam persidangan PN Depok, perwakilan yang mengikuti persidangan harus dilengkapi surat kuasa. Yang Raffi Ahmad lakukan, kata David, dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans.


Source: Koran Tempo January 27, 2021 06:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */