IklanTEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. "Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Juli 2023. Majelis Hakim juga berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil. "Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Galumbang Menak tersebut," tambahnya. ADE RIDWAN YANDWIPUTRAPilihan Editor: Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini
Source: Koran Tempo July 27, 2023 14:18 UTC