JawaPos.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong penganiayaan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang kelimanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, keenam saksi yang dihadirkan yakni dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan melalui kuasa hukum Ratna atas dakwaan JPU pada Selasa pekan lalu. Ketua Majelis Hakim Joni menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah disusun secara cermat, jelas, sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut. "Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Joni membacakan menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.
Source: Jawa Pos March 26, 2019 02:15 UTC