REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dan keterangan tidak benar pada akta otentik sengketa tanah kawasan Dago Elos, Kota Bandung bakal digelar pekan depan, Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Nur mengimbau warga Dago Elos yang akam hadir di persidangan untuk menjaga ketertiban. Sebelumnya, Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung ke Kejaksaan Tinggi Jabar, Senin (22/7/2024). Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Ditreskrimum akan menyerahkan dua orang tersangka kasus sengketa tanah Dago Elos berinisial HHM dan DRM ke Kejaksaan Tinggi Jabar. "Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan menyerahkan dua orang tersangka HHM dan DRM terkait kasus Dago Elos," ucap Jules didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo di Mapolda Jawa Barat, Senin (22/7/2024).
Source: Republika July 26, 2024 11:47 UTC