JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang eksepsi terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/1/2020), harus ditunda. Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah mendengar eksepsi Kivlan Zen dan kuasa hukum untuk menjawab dakwaan jaksa penuntut umum. Baca juga: Kivlan Zen Jadi Saksi Habil Marati dan Iwan di PN JakpusIa juga beberapa kali menghirup oksigen untuk memulihkan pernapasannya. Jalannya sidang sempat terhenti dan diskorsing lantaran Kivlan batuk tiada henti hingga ia dibawa ke luar ruang sidang. Menanggapi itu, Kivlan mengakui bahwa dirinya belum bisa membacakan eksepsi meski sudah tiba di muka persidangan.
Source: Kompas January 07, 2020 11:26 UTC