JawaPos.com – Uang Rp 30 miliar yang diserahkan almarhum Hj Najmiah ke Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melalui Suryono tidak untuk digandakan, tetapi untuk pembangunan jalan menuju padepokan di Probolinggo. Saya juga tidak tahu apakah uang itu sampai ke Dimas Kanjeng atau tidak,’’ ujar Hasna saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (6/11). Sejak saat itu, Najmiah menganggap Dimas Kanjeng sebagai anak sendiri karena sikap baiknya. Uang yang diberikan kepada Dimas Kanjeng tidak boleh diganggu gugat karena sudah dianggap anak sendiri. Saat itu Najmiah yang akan mencalonkan diri sebagai wali kota Makassar meminta bantuan kepada Dimas Kanjeng untuk menggandakan uang.
Source: Jawa Pos November 07, 2019 08:15 UTC