Sebelumnya Anies Baswedan, calon Gubernur DKI Jakarta, menyebut mal di atas tanah negara ada di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2014 yang disebut tanah negara dibedakan menjadi dua, yakni tanah yang dikuasai negara dan tanah yang menjadi barang milik negara (BMN). Namun, tanah BMN adalah tanah yang dibeli atau diperoleh dari APBN atau perolehan lain yang sah. shutterstock Ilustrasi IlustrasiKembali ke kasus tiga mal yang disebut Prabowo tadi, sejatinya dibangun pada masa kepemimpinan tiga gubernur DKI Jakarta yang berbeda. "Plaza Atrium memang bukan punya PD Pasar Jaya karena tanah PD Pasar Jaya tidak diperjualbelikan," ujar Direktur Utama PD Pasar Jaya Arif Nasrudin kepada KompasProperti, Rabu (8/3/2017).
Source: Kompas March 08, 2017 12:12 UTC