Kata dia, hingga saat ini Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok preesiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden. Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden. "Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," pungkas Bey.
Source: Jawa Pos June 28, 2017 10:18 UTC