JawaPos.com - Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road yang dioperasikan PT Jasa Marga (Persero) mengalami kenaikan. Dikutip dari akun media sosial Jasa Marga, Selasa (5/12), tarif tol dalam kota mengalami penyesuaian Rp 500 hingga Rp 1.500. Kenaikan ini mulai diberlakukan pada 8 Desember 2017Untuk tarifnya, kendaraan Golongan I mengalami kenaikan Rp 500 dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.500, Golongan II dari Rp 11.000 menjadi Rp 11.500, Golongan III dari Rp 14.500 menjadi Rp 15.500, Golongan IV dari Rp 18.000 menjadi Rp 19.000 dan Golongan V dari Rp 21.500 menjadi Rp 23.000. Perhitungan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan format tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi daerah yang dilalui tol selama dua tahun terakhir. Penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali sesuai dengan isi perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang sudah ditandatangani dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Source: Jawa Pos December 05, 2017 09:56 UTC