"Kami menyadari kecepatan ini tidak menjamin 100% ketaatan dan kepatuhan para wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya. Namun, diharapkan dapat mendorong wajib pajak agar lebih taat dalam pembayaran pajak," ujarnya dikutip pada Sabtu (23/1/2022). Sebelumnya, SPPT PBB hanya didistribusikan oleh Bapenda Kota Surakarta kepada kelurahan untuk selanjutnya diberikan kepada wajib pajak di wilayah tersebut. Bila wajib pajak menemukan kekeliruan dalam SPPT PBB, Tulus meminta wajib pajak untuk segera melapor kepada Bapenda Kota Surakarta. Tulus juga meminta wajib pajak menginformasikan perubahan data objek pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Source: Jawa Pos January 23, 2022 06:09 UTC