Mahkamah menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi jika frasa agama di dalamnya tak dimaknai, termasuk kepercayaan. Baca: MK Putuskan Aliran Kepercayaan Masuk Kolom Agama KTPSelain itu, Menteri Tjahjo memastikan lembaganya akan segera memperbaiki aplikasi dan database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi di 514 kabupaten/kota untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama. Dia menilai pemerintah harus tetap memasukkan aliran kepercayaan dalam kolom agama sehingga tak memunculkan diskriminasi. “Karena kepercayaan di masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman dalam kolom agama dapat dengan penghayat kepercayaan tanpa perlu merinci,” ujar Saldi.
Source: Koran Tempo November 08, 2017 00:56 UTC