Kendati tidak ada keluhan ihwal pembayaran THR di Kabupaten Semarang, namun Posko pengaduan THR di Disnsosnakertrans tetap dibuka. UNGARAN, KOMPAS.com - Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Sumardjito memastikan seluruh perusahaan di Kabupaten Semarang telah membayarkan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh karyawannya. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Tengah, kesembilan perusahaan tersebut berada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kendal dan Banyumas. Sebagaimana diketahui, terdapat sembilan perusahaan di Jawa Tengah terancam sanksi karena belum menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawannya hingga hari kedelapan jelang Lebaran 2016. Satu perusahaan yang dilaporkan belum menyiapkan dana THR, kata Sumardjito, telah membayarkan kewajibannya pada Kamis (30/6/2016) atau pada batas akhir pembayaran sesuai ketentuan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan yakni paling lambat pada H-7 Lebaran.
Source: Kompas July 02, 2016 01:07 UTC