JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi Izin menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Melalui PP tersebut, Jokowi membuka kembali kran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Pengusaha diuntungkan karena dapat izin ekspor pasir laut, politikus diuntungkan karena mendapat setoran untuk biaya politik. Menurut Parid, ekspor pasir laut bukan solusi di tengah gempuran krisis iklim. Misalnya di Kepri sudah nampak, banyak pulau kecil terancam tenggelam karena tambang pasir laut untuk Singapura yang terjadi puluhan tahun lalu.
Source: Koran Tempo May 29, 2023 19:22 UTC