Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih Diproses - News Summed Up

Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih Diproses


Sertifikat Pulau D untuk Kapuk Naga Viral, BPAD: Masih DiprosesFoto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Menurut Achmad, PT Kapuk Naga Indah, baru mendapatkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL). Untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Pulau C dan D, kata Achmad, PT Kapuk Naga Indah masih harus melengkapi beberapa persyaratan. PT Kapuk Naga juga harus memenuhi beberapa kewajiban. Beberapa foto sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Pulau 2a (Pulau D) yang merujuk pada PT Kapuk Naga Indah beredar di media perpesanan.


Source: Koran Tempo August 27, 2017 06:27 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */