Dalam pasal tersebut disebutkan jika keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum. Lalu bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Untuk bantuan keuangan bersumber dari APBN atau APBD diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Baca Juga: Heboh Yusril Disebut Jadi Utusan PDI Perjuangan Lobi Partai Lain Agar Dukung Pemilu TertutupKemudian dari DPRD Provinsi, dan DPRD Daerah. Bantuan keuangan partai politik dari APBN atau APBD itu nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai atau masyarakat.
Source: Kompas March 13, 2023 04:05 UTC