Jakarta, Satuju.com - Rencana pemerintah melakukan pemutihan atau pengampunan 3,3 juta hektare kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan mendapat kritikan dari Serikat Petani Kelapa Sawit atau SPKS. Termasuk petunjuk teknisnya pemutihan kebun sawit untuk sawit rakyat dan data peta indikatif yang digunakan pemerintah. Padahal, menurut SPKS, penyelesaian sawit rakyat harus dibedakan. Karena beberapa hal tersebut, ia meyakini skema penyelesaian dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 itu sulit dioperasionalkan untuk sawit rakyat. Musababnya, rencana itu dinilai telah mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif dan mengabaikan proses pidana.
Source: Koran Tempo September 21, 2023 09:03 UTC