Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah - News Summed Up

Seputar Pajak Sembako, Kekesalan Pedagang, dan Pembelaan Pemerintah


Salah satu reformasi yang dilakukan adalah mengenakan pajak pada barang-barang tertentu yang sebelumnya bebas tarif PPN, termasuk sembako dan jasa pendidikan. Niat ini sudah tercantum dalam draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Rencananya, RUU bakal dibahas bersama DPR RI tahun ini, mengingat agenda reformasi pajak sudah tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sedangkan dalam draft RUU pasal 4A, beleid tak lagi menyebutkan sembako termasuk dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. Respon pedagang pasarTentu saja, wacana pajak sembako membuat pelaku usaha geram dan tak habis pikir.


Source: Kompas June 09, 2021 23:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...