SEPUTARIZIN TAMBANG UNTUK ORMAS KEAGAMAANOleh : Purwanto, M.PdI. PendahuluanPemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas. PBNU selanjutnya telah membentuk perusahaan berupa perseroan terbatas (PT) untuk skema pengelolaan tambang menyusul kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan izin usaha pertambangan terhadap ormas keagamaan. Dalam sebuah kesempatan Din Syamsudin mengatakan : Sebagai warga Muhammadiyah, Din minta PP Muhammadiyah menolak tawaran dari pemerintah itu. "Sebagai warga Muhammadiyah saya mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran Menteri Bahlil dan Presiden Joko Widodo itu," tegas dia.
Source: Media Indonesia June 07, 2024 03:59 UTC