REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 14 entitas sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, dan PT Gadai Ogan Baru. Baca Juga 1 Tahun PLBC, Pertamina Yakin Tingkatkan Kemandirian EnergiSelanjutnya PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, dan PT Gadai Murah Jogja. Kemudian PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Joga, dan PT Gadai Lancar Jaya. Berdasarkan pengumuman laman OJK, Ahad (9/8), pemberian izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP-140/NB.1/2020 pada 23 Juli 2020.
Source: Republika August 09, 2020 04:52 UTC