JawaPos.com – Artis Steve Emmanuel menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7). Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman 9 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus narkotika jenis kokain. “Hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Steve Emmanuel bersalah. Usai sidang itu, Steve Emmanuel tampak dikerumuni awak media. Raut wajah Steve terlihat tidak merasa sedih usai divonis 9 tahun penjara.
Source: Jawa Pos July 16, 2019 09:56 UTC