RBG.ID - Kepolisian telah mengungkap motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19). Motif pembunuhan ini diduga karena pelaku AAB (23) terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan mengalami kerugian dalam investasi kripto. Karena terlilit utang, pelaku ingin menguasai harta korban demi. Baca Juga: Pelaku dan Korban Saling Kenal, Motif Pembunuhan Mahasiswa UI Berhasil TerungkapWakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, pelaku rencananya akan menjual barang-barang korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP.
Source: Jawa Pos August 05, 2023 19:31 UTC