IklanTEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pemilihan umum legislatif atau Pileg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di daerah pemilihan Sumatera Barat tidak sah. Dia menyampaikan hal itu saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pileg DPD Sumbar yang dimohonkan oleh Irman Gusman di MK pada Senin, 3 Juni 2024. Dia menyebutkan sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU. Sehingga, Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar batal demi hukum. Adapun koordinator tim kuasa hukum Irman Gusman, R. Ahmad Waluya, mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.
Source: Koran Tempo June 06, 2024 01:33 UTC