Sempat Singgung QRIS, Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Sentuh Isu Sistem Pembayaran - News Summed Up

Sempat Singgung QRIS, Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Sentuh Isu Sistem Pembayaran


Pada poin kedua, Indonesia menyepakati penggunaan standar chip yang diterima secara internasional untuk seluruh transaksi kartu domestik, termasuk debit nirsentuh (contactless debit atau tap-to-pay). - (ANTARA/Puspa Perwitasari)Pada 2019, BI menerbitkan standar nasional pembayaran berbasis kode QR yang dikenal sebagai QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dalam aturan tersebut, batas kepemilikan asing untuk penyelenggara jasa pembayaran nonbank (front-end payment companies) ditetapkan maksimal 85 persen, namun kepemilikan saham dengan hak suara dibatasi 49 persen. Sementara itu, batas kepemilikan asing bagi penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (back-end companies) tetap 20 persen. Kebijakan ini kembali memunculkan kekhawatiran perusahaan pembayaran AS terkait akses penggunaan opsi pembayaran elektronik asal AS.


Source: Republika February 25, 2026 07:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */