TEMPO.CO, Jakarta - PT Semen Bosowa Maros resmi dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Status PKPU atas Semen Bosowa Maros diputuskan oleh hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 15 Maret 2021. Selain mengabulkan gugatan pemohon PKPU, hakim PN Makassar juga telah menetapkan salah satu lini bisnis keluarga Aksa Mahmud itu dalam status PKPU sementara selama 45 hari sejak putusan dijatuhkan. Hakim PN Makassar lalu menunjuk seorang hakim di PN Makassar bernama Basuki Wiyono sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU sementara Semen Bosowa Maros. Adapun hakim telah memerintahkan pengurus untuk memanggil Semen Bosowa Maros, dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang sebagaimana yang ditetapkan di atas.
Source: Koran Tempo March 30, 2021 11:26 UTC