Dalam perkara itu, KPK menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka. Sebelum ditangani KPK, perkara korupsi Nur Alam ditangani Kejaksaan Agung. Menurut Agus, yang terpenting dilakukan saat ini adalah kerja sama antar-penegak hukum dalam pengusutan perkara Nur Alam. SK yang dikeluarkan Nur Alam di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB. Atas perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Source: Koran Tempo August 31, 2016 05:48 UTC