batampos– Pengadilan Agama Kota Batam mencatat, sepanjang tahun 2023 terdapat 22 pasangan suami istri yang mengajukan permohonan itsbat nikah. Umumnya yang mengajukan itsbat nikah adalah mereka yang sudah menikah secara siri, kemudian mengajukan permohonan sehingga sah tercatat dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah. Humas Pengadilan Agama Kota Batam Azizon mengatakan, dari 22 perkara itsbat nikah hingga Agustus 2023, sebanyak 20 permohonan sudah diputus di Pengadilan Agama Batam. “Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ” tambah Azizon. Mereka yang bisa mengajukan permohonan Itsbat Nikah adalah suami, istri, anak, dan orang tua atau wali nikah.
Source: Jawa Pos September 30, 2023 12:21 UTC