Pada hari yang sama, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka. "Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam, seperti dikutip dari Republika.co.id. Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. "Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," tegas Kapolda. Kode etik merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi Polri yang tidak boleh dilakukan setiap anggota insan Polri dalam segala hal.
Source: Republika May 03, 2023 03:20 UTC