Sektor Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Pengamat: Melanggar UUD 1945 - News Summed Up

Sektor Pendidikan Bakal Dikenakan Pajak, Pengamat: Melanggar UUD 1945


JawaPos.com – Draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi perbincangan hangat. Pasalnya beberapa instrumen akan dikenakan pajak, salah satunya adalah sektor pendidikan. Mengenai hal itu, Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji, mengatakan hal tersebut telah melanggar hak konstitusional warga Indonesia. Pasalnya, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sendiri dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. “Jadi kalau saya merasa itu inkonstitusional, melanggar UUD 1945 karana di pasal 31 UUD 1945 mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya kepada JawaPos.com, Jumat (11/6).


Source: Jawa Pos June 11, 2021 11:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...