Sekretaris Fraksi PAN: Jika Dilanjutkan, Hak Angket KPK Cacat Hukum - News Summed Up

Sekretaris Fraksi PAN: Jika Dilanjutkan, Hak Angket KPK Cacat Hukum


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa proses pembentukan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat hukum jika tetap dilaksanakan. "Kalau ada beberapa fraksi tidak menyetujui pansus, berarti pansus itu tidak sah, tidak boleh dibentuk. Kan ada struktur pansus itu, PDI-P berapa orang, PAN berapa orang," ujar Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5/2017). (Baca: PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK)Dengan perkembangan peta politik hak angket yang seperti saat ini, PAN juga akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi yang menolak hak angket serta Pimpinan DPR. Hal itu dilakukan agar tindak lanjut hak angket KPK urung dilakukan.


Source: Kompas May 04, 2017 13:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...