MAKASSAR - Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 3 orang sebagai pelaku pembakaran Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (STQ MHI) beserta Boutiqe El Fakhr dan kedainya di Jalan Hertasning, Blok E9/11 Nomor 23, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, ketiga pelaku membakar dapur dan meja di depan pintu masuk lantai tiga dengan menggunakan bensin pada 17 Mei 2023. Sedangkan untuk tanggal 9 Mei, pelaku membakar dapur dengan menggunakan korek api. "Ketiganya dikenakan Pasal 187 dan/atau 188 KUHPidana juncto Pasal 56 Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Motif pelaku membakar sekolah itu karena mereka merasa jenuh dibatasi untuk keluar.
Source: Republika May 26, 2023 00:23 UTC