Zona hijau, kuning, oranye, dan merahHingga 15 Juni2020, pihaknya mengatakan bahwa ada 94 persen peserta didik yang tinggal di 429 kabupaten/kota zona kuning, oranye, dan merah. Adapun 6 persen peserta didik yang berada di 85 kabupaten/kota yang masuk dalam zona hijau Covid-19 bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Namun untuk dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di zona hijau, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Ketiga, pemenuhan oleh satuan pendidikan terhadap seluruh daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, orang tua/wali murid menyetujui anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Source: Kompas June 16, 2020 04:30 UTC