Sejauh Ini, Kedua Terpidana Kasus Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik - News Summed Up

Sejauh Ini, Kedua Terpidana Kasus Novel Baswedan Belum Dijatuhi Sanksi Etik


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota polisi yang menjadi terpidana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan belum dijatuhi sanksi etik sejauh ini. Sampai sekarang belum (dijatuhi sanksi etik),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020). Namun, Argo belum memiliki informasi apakah proses sanksi etik harus menunggu keduanya menyelesaikan masa hukuman atau dapat berjalan bersamaan. Baca juga: Dua Polisi Terpidana Kasus Novel Baswedan Akan Jalani Sidang EtikSecara terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengungkapkan, proses etik maupun pidana untuk keduanya dapat dilakukan secara bersamaan. Diberitakan sebelumnya, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


Source: Kompas August 06, 2020 12:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */